Definisi Qardh Dalam Perbankan Syariah

Vadbisnis.com – Istilah qardh dalam perbankan syariah perlu diketahui nasabah. Kata qardh sendiri memiliki arti pinjaman. Qardh berarti proses pemberian pinjaman kepada nasabah yang dipinjam dari bank untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Sebaliknya, sistem pelunasan pinjaman diputuskan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (berdasarkan kesepakatan bersama), dan dapat dibayar secara berkala, yaitu dengan cara mencicil atau pembayaran sekaligus.

Sebagai acuan, sumber dana pinjaman berasal dari Dana Wadia (dana titipan nasabah, yang harus dipelihara dan dikembalikan oleh bank jika nasabah menghendakinya; bank harus bertanggung jawab untuk mengembalikan simpanan tersebut).

Definisi Qardh Dalam Perbankan Syariah

Selain Dana Wadia, ada juga dana khusus yang disediakan oleh bank dan sumber pendanaan berupa zakat, infac, sadaka, dll dari muzakki dan dermawan, yang dapat digunakan untuk bantuan sosial (bencana, dll). dll), atau untuk membantu orang miskin.

Diluncurkan pada Jumat (2 April 2022) di laman Ukhiwah Lembaga Keuangan Mikro Syariah, berikut tujuan, rukun, skema, dan syarat akad Qardh.

Tujuan Qardh

• Memberikan kemudahan usaha produktif dhu’afa

• Memberikan kemudahan usaha produktif masyarakat miskin.

• Membantu klien dengan memberikan pinjaman kepada rentenir untuk melepaskan dan menutup hutang

• Memungkinkan klien untuk membayar sewa Menawarkan Pinjaman

• Menawarkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan mendesak dari suatu bencana.

Rukun Qardh

Rukun Qardh terdiri dari tiga bagian: peminjam, pemberi pinjaman, dan jumlah uang. Syarat yang berlaku untuk akad Qardh, sebaliknya, adalah bahwa kedua belah pihak bersedia untuk melaksanakan akad dan akan dilaksanakan tanpa adanya unsur wajib. Dana yang digunakan tentunya legal dan bermanfaat.

Skema Rukun Qardh

Pembiayaan Qardh dibagi menjadi tiga mekanisme.

• Nasabah mengajukan permohonan Qardh. Bank kemudian menganalisa permohonan nasabah apakah permohonan tersebut disetujui. Persetujuan dapat dilakukan dengan akad Qardh.

Rekomendasi:  13 Tips Memulai Bisnis Brilink Omzet Milyaran Rupiah

• Pelaksanaan Bisnis / Kebutuhan: Bank menawarkan pinjaman 100% kepada nasabah dan nasabah hanya sebagai anggota staf atau ahli bisnis.

• Jika ada jangka waktu pinjaman, nasabah harus mengembalikan pinjaman, yang dapat dicicil atau sekaligus. • Selain itu, keuntungan dari bisnis yang dipinjamkan adalah 100% milik pelanggan.

Syarat Perjanjian Qardh

• Tujuan pemberian fasilitas Qardh harus jelas agar tidak ada tempat penyimpanan untuk penggunaannya. Pelanggan diharapkan dapat dipercaya dan jujur ​​saat mengajukan aplikasi mereka.

• Proses kontrak harus secara jelas menyatakan jangka waktu pinjaman dan metode pembayaran (angsuran atau jumlah penuh).

• Nasabah Qardh wajib mengembalikan pokok yang diterima sesuai waktu awal yang disepakati bersama. Proses akad ditagih oleh nasabah

• Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan sukarela kepada bank kecuali disepakati dalam kontrak

• Bank berhak meminta jaminan kepada nasabah sesuai kebutuhan

• Tanggal kadaluarsa Jika nasabah tidak dapat melunasi sebagian atau seluruh kewajiban yang telah dipastikan bank tidak mampu, bank dapat memperpanjang jangka waktu pembayaran atau menghilangkan sebagian atau seluruh kewajiban.